GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkasa perkara mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ni Putu Eka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali pada 2018.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan tim jaksa lembaga antirasuah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu dan I Dewa Nyoman ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (6/6).
Dirinya juga mengatakan pihaknya tidak berwenang lagi terhadap penahanan dua terdakwa tersebut.
Pasalnya, hal tersebut beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Denpasar setelah berkas perkara dilimpahkan.
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panitera muda Tipikor," ucapnya.
Menurut Ali, kedua terdakwa itu akan dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementata itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Ni Putu Eka berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News