KPK Segera Panggil 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Papua

06 Juni 2022 17:25

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan memanggil dua tersangka tersebut dalam waktu dekat.

Meski demikian, KPK belum mau membocorkan siapa sosok yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Geledah 4 Lokasi, KPK Temukan Ini Soal Kasus Suap Ade Yasin

Dirinya juga meminta pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut kooperatif dan datang ke markas lembaga antirasuah. 

"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/6).

BACA JUGA:  KPK Dalami Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Ali juga mengatakan pihaknya sangat memerlukan kehadiran dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Menurut Ali, pihaknya akan mengonfirmasi bukti yang telah KPK kumpulkan agar kasus tersbeut jadi lebih terang.

“Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menduga bahan material dalam pembangunan gereja tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menduga pembangunan gereja tersebut menyampingkan aturan-aturan hukum yang ada.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co