GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaaan alias pleidoi yang diajukan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.
Jaksa menilai Adam terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6), Jaksa Dyofa Yudhistira menjelaskan tuntutan sudah sesuai hukum.
"Dakwaan terbukti adalah dakwaan primer dengan ancama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Dyofa.
Dia mengatakan tuntutan tersebut tidak melampaui batas dan sudah sesuai hukum.
Dyofa juga menilai anggapan kuasa hukum Adam, Herwanto, yang menyebut tuntutan terhadap kliennya membabi buta adalah keliru.
"Berdasarkan itu, alasan tersebut patut dikesampingkan," lanjut Dyofa.
Jaksa juga mempersoalkan alasan Adam Deni mengunggah dokumen milik Ahmad Sahroni ke media sosial dan bukan melapor kepada KPK.
"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan yang berwenang, bukan di media sosial," jelasnya.
Di sisi lain, pihak Adam meminta duplik. Majelis hakim akan menjadwalkan sidang beragendakan pembacaan duplik pada Senin (20/6). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News