JPU Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Milik Sahroni

JPU Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Milik Sahroni - GenPI.co
Adam Deni. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) mempersoalkan niat pegiat media sosial (medsos) Adam Deni mengungah dokumen dugaan korupsi yang diduga dilakukan Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dalam repliknya, JPU menyebut dokumen yang diunggah Adam adalah milik Ahmad Sahroni, bukan kepunyaan terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Jaksa Dyofa Yudhistira menilai pendapat penasihat hukum Adam Deni seolah berperan mengawal tindak pidana pejabat negara keliru.

BACA JUGA:  Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni

"Alasan penasihat hukum mem-framing seakan tindakan terdakwa mengawal tipikor dengan tujuan melepas tuduhan terdakwa dari tindak pidana," ujar Dyofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6).

JPU juga mempersoalkan tindakan Adam Deni mengunggah dokumen dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:  Momen Mengharukan Adam Deni Dipeluk Pacar, Lalu Cium Kepala

"Seandainya menegakkan hukum, seharusnya diserahkan kepada yang berwenang, bukan diunggah ke media sosial," tutur Dyofa.

Oleh karena itu, jaksa menilai tuntutan kepada Adam Deni sudah sesuai hukum.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Kritik Pedas Terkait Tuntutan Adam Deni: Ini Zalim

"Dakwaan terbukti adalah dakwaan primer dengan ancama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya