Kuasa Hukum Adam Deni Tidak Tinggal Diam, Sidang Berlanjut

14 Juni 2022 10:47

GenPI.co - Pihak pegiat media sosial (medsos) Adam Deni tidak tinggal diam setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6).

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan duplik.

"Kami akan menanggapi lagi," kata Herwanto.

BACA JUGA:  Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni

Herwanto menjelaskan pihaknya meminta majelis hakim memberikan waktu menanggapi duplik.

"Saya tetap pada pembelaan lisan itu," ucap Herwanto.

BACA JUGA:  JPU Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Milik Sahroni

Majelis hakim pun mengagendakan menggelar sidang pembacaan duplik atas replik pada Senin (20/6).

Sebelumnya, JPU membacakan poin-poin replik. Salah satunya ialah pembelaan Adam Deni yang menyebut jaksa membabi buta.

BACA JUGA:  Tolak Pleidoi Adam Deni, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Hukum

Jaksa juga mengeklaim tindakan pria 26 tahun itu keliru. Sebab, Adam mengunggah dugaan tindakan pidana korupsi ke media sosial.

Sebagaimana diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar UU ITE.

Adam diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co