GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaaan alias pleidoi yang diajukan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.
Jaksa menilai Adam terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6), Jaksa Dyofa Yudhistira menjelaskan tuntutan sudah sesuai hukum.
BACA JUGA: JPU Sebut Dokumen yang Diunggah Adam Deni Milik Sahroni
"Dakwaan terbukti adalah dakwaan primer dengan ancama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Dyofa.
Dia mengatakan tuntutan tersebut tidak melampaui batas dan sudah sesuai hukum.
BACA JUGA: Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni soal Kasus Ahmad Sahroni
Dyofa juga menilai anggapan kuasa hukum Adam, Herwanto, yang menyebut tuntutan terhadap kliennya membabi buta adalah keliru.
"Berdasarkan itu, alasan tersebut patut dikesampingkan," lanjut Dyofa.
BACA JUGA: Momen Mengharukan Adam Deni Dipeluk Pacar, Lalu Cium Kepala
Jaksa juga mempersoalkan alasan Adam Deni mengunggah dokumen milik Ahmad Sahroni ke media sosial dan bukan melapor kepada KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News