GenPI.co - Massa buruh mengancam akan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika masa kampanye pemilihan umum alias Pemilu 2024 tetap 75 hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin saat berorasi dalam demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
"Setuju menduduki kantor KPU?," ucap dia di atas mobil komando di depan gedung DPR Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Setelah itu, massa buruh langsung menjawab ajakan tersebut dengan suara lantang.
"Setuju," teriak mereka di lokasi.
Terkait masa kampanye 75 hari, Salahudin menyatakan KPU telah melanggar undang-undang.
Dia menganggap KPU tidak menjalankan sifat jujur dan adil.
Kader Partai Buruh itu juga menyatakan KPU telah kehilangan independensi dalam menentukan keputusan masa kampanye.
"Lembaga itu bisa ditekan anggota DPR untuk menentukan masa kampanye hanya 75 hari," ungkapnya.
Salahudin menganggap masa kampanye 75 hari itu akan sangat merugikan Partai Buruh.
Sebab, sangat kecil kemungkinannya partai baru, termasuk Partai Buruh, bisa melakukan sosialisasi dalam waktu sependek itu.
"Membatasi masa kampanye 75 hari agar partai seperti kami ini tidak dikenal masyarakat," kata Said Salahudin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News