Soal Masa Kampanye, Partai Buruh Beri Ancaman Ini ke KPU

17 Juni 2022 13:05

GenPI.co - Massa buruh mengancam akan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika masa kampanye pemilihan umum alias Pemilu 2024 tetap 75 hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin saat berorasi dalam demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

"Setuju menduduki kantor KPU?," ucap dia di atas mobil komando di depan gedung DPR Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Bawa 5 Tuntutan

Setelah itu, massa buruh langsung menjawab ajakan tersebut dengan suara lantang.

"Setuju," teriak mereka di lokasi.

BACA JUGA:  Buruh Bakal Mogok Massal Jika Hal Ini Tak Dilakukan Pemerintah

Terkait masa kampanye 75 hari, Salahudin menyatakan KPU telah melanggar undang-undang.

Dia menganggap KPU tidak menjalankan sifat jujur dan adil.

BACA JUGA:  Partai Buruh Sebut KPU Tidak Jujur dan Adil

Kader Partai Buruh itu juga menyatakan KPU telah kehilangan independensi dalam menentukan keputusan masa kampanye.

"Lembaga itu bisa ditekan anggota DPR untuk menentukan masa kampanye hanya 75 hari," ungkapnya.

Salahudin menganggap masa kampanye 75 hari itu akan sangat merugikan Partai Buruh.

Sebab, sangat kecil kemungkinannya partai baru, termasuk Partai Buruh, bisa melakukan sosialisasi dalam waktu sependek itu.

"Membatasi masa kampanye 75 hari agar partai seperti kami ini tidak dikenal masyarakat," kata Said Salahudin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co