GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head Wisnu Danandi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan kedua petinggi PT Antam itu dilakukan untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anode logam pada 2017.
Ali mengatakan para saksi datang dan hadir untuk diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (16/6)
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait proses kerja sama antara PT AT dan PT Loco Montrado pengolahan anode logam," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (17/6).
Meski demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan detail perkara yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut.
Selain itu, Ali juga belum membeberkan sosok yang bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana korupsi di Antam.
"KPK belum dapat menjabarkan konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
Oleh sebab itu, dirinya meminta awak media bersabar. Dia memastikan KPK akan membeberkan semua informasi dalam penahanan tersangka.
"Hal itu akan kami sampaikan secara terperinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ujarnya.
Menurut Ali, tim penyidik KPK sudah mendalami alur proses produksi bahan baku emas yang dikirim PT Antam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News