KPK akan Periksa Petinggi PT Summarecon Agung

20 Juni 2022 20:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para petinggi PT Summarecon Agung ke markas lembaga antirasuah.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut, yakni Oon Nusihono," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (20/6).

BACA JUGA:  Bos Indodax Beber Penyebab Harga Kripto Anjlok

Ali juga membeberkan nama-nama para saksi yang akan diperiksa. Salah satunya, yakni Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

"Kemudian, 2 ada Direktur Business and Property Development Summarecon Agung Syatif Benjamin dan Herman Nagaria," tuturnya.

BACA JUGA:  Jokowi dalam Bahaya, Pentolan KKB Papua Deklarasi Nyatakan Perang

Selain itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita juga akan ikut diperiksa KPK.

"Lalu, ada Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty," kata Ali.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar di Era Anies, 7 BUMD DKI Rugi Rp 1,86 Triliun

Meski demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait materi yang akan ditanyakan kepada saksi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga turut menahan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan pihak swasta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co