GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan kepada pemerintah agar RKUHP bisa disahkan sebagai UU di HUT ke-77 RI pada Agustus 2022.
Artinya, pemerintah harus secepatnya mengajukan draft RUU KUHP kepada Komisi III DPR pekan ini.
“Ketika draf RUU diserahkan kepada DPR, maka Komisi III DPR tidak akan melakukan pembahasan dari awal,” ucap Arsul di DPR RI, Senin (20/6).
Dia mengatakan Komisi III DPR RI akan melihat apakah masukan berbagai pihak dalam proses 12 kali sosialisasi sudah terakomodasi dalam draf tersebut atau belum.
"DPR akan membaca draf tersebut secara keseluruhan, tetapi pemerintah sudah menyicil draf kepada Komisi III DPR,” katanya.
Misalnya, pemerintah katakan ingin menghapus dua pasal, pertama terkait tukang gigi yang sudah disetujui di tingkat pertama pada 2019.
“Kedua, terkait dengan pasal kohabitasi, kumpul kebo maka Pemerintah mengusulkan mencoret pihak yang berhak mengadukan itu yaitu kepala desa," ujarnya.
Politikus PPP itu pun menyayangkan anggapan DPR yang tidak transparan menggarap RUU tersebut.
“Jadi, jangan juga ada ahli hukum tata negara bilang bahwa DPR itu akan melanggar konstitusi kalo langsung mengesahkan KUHP,” katanya.
Sementara itu, RUU KUHP sendiri belum diajukan kepada DPR dari pemerintah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News