GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terkait kasus korupsi di Yogyakarta.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Adrianto dan beberapa saksi lainnya menghadiri panggilan tim penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (21/6).
"Para saksi hadir, dikonfirmasi terkait aktivitas keuangan PT Summarecon Agung Tbk," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (22/6).
Ali juga mengatakan pihaknya turut mengonfirmasi dugaan adanya dana khusus untuk memperlancar usul penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.
Selain Adrianto, menurut Ali, pihaknya juga menanyakan materi yang sama kepada Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono dan Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra.
“Kemudian ada pula, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia,” tuturnya.
Ali juga mengaku pihaknya turut mendalami soal adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada tersangka Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin.
“Dikonfirmasi lewat saksi Direktur Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Direktur Business Property Development PT Summarecon Agung bernama Syarif Benjamin, dan Herman Nagaria,” kata Ali.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
“Lalu, ada pula Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty dan Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita,” ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK menangkap Haryadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Yogyakarta.
Menurut Ali, pihaknya turut mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258 di dalam sebuah goodie bag dalam operasi senyap tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News