KPK Periksa Dirut PT Summarecon Agung soal Kasus Haryadi Suyuti

KPK Periksa Dirut PT Summarecon Agung soal Kasus Haryadi Suyuti - GenPI.co
KPK periksa Dirut PT Summarecon Agung soal kasus Haryadi Suyuti. Foto: Antara

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan pihaknya telah memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

Menurutnya, pemanggilan Adrianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Diperiksa untuk tersangka Haryadi Suyuti dkk," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  KPK Eksekusi Hakim Itong di Pengadilan Tipikor, Ini Kasusnya

Ali menyebutkan lembaga antirasuah turut memanggil beberapa saksi lain seperti Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono dan Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra.

"Kemudian, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia," kata Ali.

BACA JUGA:  Citra KPK di Era Firli Bahuri Terus Merosot, Jubir Bilang Begini

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih.

Meski demikian, Ali tidak membeberkan detail terkait materi apa yang akan ditanyakan kepada Adrianto dan saksi lainnya.

BACA JUGA:  KPK Bantah Keras Mendiskriminasi Bendahara PBNU Mardani Maming

Sebelumnya, Ali juga menyampaikan diduga sejumlah aliran dana untuk memuluskan pengurusan perizinan pembangunan di wilayah Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya