Kejaksaan Agung Ungkap Hasil Pemeriksaan Eks Menteri Perdagangan

25 Juni 2022 06:50

GenPI.co - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bahan baku minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah blak-blakan mengaku masih menganalisis berita acara pemeriksaan perkara dugaan korupsi itu.

"Ini masih dianalisis sama Dirdik (Direktur Penyidikan) BAP-nya (berita acara pemeriksaan), nanti diekspose," kata Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Agar Rezeki Melimpah, Hindari Tidur Waktu Ini

Menurut Febrie Adriansyah, pihaknya belum ada rencana memanggil ulang Muhammad Lutfi.

Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini keterangan yang diberikan oleh Lutfi dalam pemeriksaan pada hari Rabu (22/6) sudah dianggap cukup.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jangan Terlalu Banyak Berdoa Bisa Bahaya

"Sementara sudah cukup dahulu (keterangan). Sementara ini (rencana pemanggilan ulang) belum," jelas Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi mengatakan bahwa keterangan Muhammad Lutfi sudah memadai, sehingga tidak ada rencana untuk pemanggilan ulang.

BACA JUGA:  Intip 3 Zodiak Penuh Hoki, Asmara Kian Romantis, Rezeki Melimpah

"Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu. Nanti kalau ada progres yang baru, kalau memang perlu dipanggil, ya, dipanggil," ungkap Supardi, Rabu (22/6/2022).

Supardi menilai, bahwa selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya.

Menurut Supardi, hal itu termasuk adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

Namun, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Supardi mengungkapkan, bahwa Muhammad Lutfi sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan.

"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan alami. Cuma saya enggak bisa sampaikan," jelas Supardi.

Menurut Supardi, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi, biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Akan tetapi, nanti setelah proses ini di persidangan," kata Supardi.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.

Seperti diketahui, bahwa Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu (15/6).

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO ke Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk penelitian sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co