GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa dirinya sepakat tidak merevisi UU Pemilu.
Selain itu, pengisian jabatan oleh Pj kepala daerah itu tidak lagi selama 3 atau 6 bulan, tetapi lebih dari 2 tahun.
"Kondisi itulah yang membuat pentingnya aturan teknis dalam pengisian Pj kepala daerah ini," ujar Guspardi di DPR RI, Kamis (23/6).
Dia mengatakan, aturan teknis tersebut mengatur pengangkatan Pj akan melibatkan masyarakat melalui DPRD.
Nanti, pemerintah akan mengajukan tiga nama dan DPRD tiga nama, lalu akan diputuskan satu Pj oleh tim penilai kepala daerah tersebut.
"Sedangkan untuk TNI/Polri aktif boleh menjabat di 10 institusi ini masih menjadi perdebatan, harus dikaji dan DPR akan terus mengawal pengisian jabatan politis ini," katanya.
Sementara itu, politikus Demokrat Anwar Hafid mengatakan, pemerintahan daerah sudah menganut sistem otonomi daerah (Otda) bukan lagi administratif sehingga kepala daerahnya harus dipilih langsung oleh rakyat.
"Jadi, prosedur pengangkatan Pj itu bukan dengan cara yang lama, tapi dengan yang baru yaitu aturan teknis,” kata Anwar Hafid.
Merujuk pada putusan No.15 tahun 2022 Mahkamah Konstitusi (MK), UU TNI/Polri, UU Pemda, UU Pilkada dan kecuali UU ASN, TNI/Polri aktif tidak boleh diangkat menjadi Pj kepala daerah, kecuali mundur.
Menyadari dua tahun ke depan sebagai tahun politik, dan penjabat kepala daerah (Pj) akan menjabat selama lebih dari dua tahun.
DPR pun mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menerbitkan aturan teknis pengangkatan Pj tersebut.
Jangan sampai melibatkan TNI/Polri aktif dan tidak boleh terjadi politisi aparatur sipil negara (ASN).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News