KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Bisa Ajukan Migrasi Data di Sipol

KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Bisa Ajukan Migrasi Data di Sipol - GenPI.co
Anggota Komisioner KPU Idham Holik menyebut partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan migrasi data pada aplikasi Sipol terbaru. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisioner KPU Idham Holik menyebut partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan migrasi data pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terbaru.

Idham mengatakan migrasi data merupakan opsi yang bisa dipilih parpol untuk memudahkan pendaftaran administrasi.

Namun, dia menuturkan kebijakan tersebut tentu bersifat opsional.

BACA JUGA:  20% Pasangan Suami Istri Belum Punya Akta Pernikahan di Jakpus

"Prinsipnya kami melayani sesuai dengan slogan KPU. Perlu diingat kepengurusan dan keanggotaan parpol bersifat dinamis," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6).

Idham mengatakan jika menginginkan migrasi data, parpol bisa mengajukan surat permohonan kepada KPU.

BACA JUGA:  KPU Luncurkan Sipol, Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Akan Dimulai

Jika tak ingin memakai skema migrasi data, imbuhnya, parpol bisa mengisi kembali dokumen sesuai jadwal.

"Kami akan melayani kebutuhan partai politik. Itu konteksnya," katanya.

BACA JUGA:  Soal Masa Kampanye, Partai Buruh Beri Ancaman Ini ke KPU

Selain itu, Idham menyebut partai politik pendatang baru mesti mengunggah data sejak awal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya