Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

27 Juni 2022 22:25

GenPI.co - Alvin Lim terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen Asuransi Allianz gagal diadili dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memutuskan melakukan tindakan penjemputan secara paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.

Upaya jemput paksa diputuskan majelis hakim lantaran Alvin Lim dinilai tidak kooperatif, dua kali tidak hadir pada persidangan yang telah diagendakan.

BACA JUGA:  Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf

"(terdakwa) dua kali tidak hadir, maka saya putuskan untuk dilakukan jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Keputusan jemput paksa diputuskan majelis hakim atas adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Syahnan Tanjung.

BACA JUGA:  KPK Kewalahan Usut Kasus Korupsi Dana PEN?

"Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.

"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Jakim Arlandi Triyogo.

BACA JUGA:  Siti Zuhro: Airlangga Sosok yang Ramah dan Cerdas

Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim keberatan.

"Izin Yang Mulia klien kami melampirkan surat permohonan sakit Yang Mulia," kata Kusuma sembari maju menyerahkan lembaran kertas ke majelis hakim.

"Alamatnya di mana ini," tanya majelis hakim.

Dengan spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

JPU Syahnan Tanjung kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit disaat persidanga," ujar Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspons oleh Arlandi Triyogo yang mengaku pernah menjadi salah satu hakim pada persidangan kasus ini sebelumnya.

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin Lim) besok bisa sidang di perkara yang lain," sindirnya.

Diketahui, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel, di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

Selanjutnya, Alvin Lim mengatakan pakai asuransi saja, biar meringankan beban.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Sementara, Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya.

Mereka berdua merupakan pasangan suami istrii. Setela mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi.

Akan tetapi, Budi Wijaya dan istrinya Melisa Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus yang sama menggunakan identitas palsu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co