GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi suap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Maming.
"KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai perundang-undangan dan hukum acara pidana," ujarnya.
Meski demikian, menurutnya, KPK belum menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan terkait adanya gugatan tersebut.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mendampingi kasus Maming.
"Ya ada, kami beri bantuan karena dia pengurus PBNU," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Selasa (28/6).
Menurut Gus Yahya, hal tersebut sudah lumrah mengingat KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka.
"Kami memberika pendampingan hukum sebagaimana mestinya," tuturnya.
Seperti diketahui, Bendahara PBNU Mardani Maming merupakan tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News