Bambang Pacul Soroti Mahasiswa BEM UI yang Menolak RUKHP

30 Juni 2022 10:20

GenPI.co - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan penolakan RKUHP yang dilakukan mahasiswa terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

“Ini kan yang dipermasalahin adik-adik BEM UI soal penghinaan kepada presiden, kan sudah di cabut oleh MK,” kata Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

Bambang Pacul mengatakan, pasal tersebut saat ini sudah berubah menjadi delik aduan.

BACA JUGA:  Perusahaan Dana Kripto Bangkrut, Gagal Bayar Utang Rp 9 Triliun

Politikus PDIP itu pun menilai wajar jika pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berubah menjadi delik aduan.

“Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut?” katanya.

BACA JUGA:  Momen Iriana Peluk Pasien di Rumah Sakit Ukraina Bikin Merinding

Bambang Pacul mengatakan, presiden boleh menuntut jika terjadi penghinaan pada dirinya.

“Beliau juga manusia, siapapun presidennya kan manusia, kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? ya boleh,” katanya.

BACA JUGA:  Peluang Ganjar Menang Pilpres Besar, Dibanding Puan dan Risma

Dalam RKUHP, diatur di Bab II mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Bagian Kedua mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co