GenPI.co - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan penolakan RKUHP yang dilakukan mahasiswa terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
“Ini kan yang dipermasalahin adik-adik BEM UI soal penghinaan kepada presiden, kan sudah di cabut oleh MK,” kata Bambang Pacul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
Bambang Pacul mengatakan, pasal tersebut saat ini sudah berubah menjadi delik aduan.
Politikus PDIP itu pun menilai wajar jika pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berubah menjadi delik aduan.
“Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut?” katanya.
Bambang Pacul mengatakan, presiden boleh menuntut jika terjadi penghinaan pada dirinya.
“Beliau juga manusia, siapapun presidennya kan manusia, kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? ya boleh,” katanya.
Dalam RKUHP, diatur di Bab II mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Bagian Kedua mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News