RKUHP Disetujui, Refly Harun Sambut Kedatangan Era Kriminalisasi

08 Juli 2022 12:15

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyambut kedatangan era kriminalisasi setelah RKUHP disetujui.

Menurutnya, penyetujuan RKUHP membuat kriminalisasi menjadi makin banyak.

“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Duet Anies-Ganjar Mustahil Terjadi, Refly Harun Bongkar Alasannya

Refly menegaskan bahwa pasal-pasal pidana makin banyak, termasuk pembatasan dalam kebebasan berpendapat.

Misalnya, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun.

BACA JUGA:  Refly Harun Minta 3 Tokoh di Puncak Survei Capres Tak Terlena

Lalu, menghina DPR, Polri, dan Kejaksaan, bisa dipidana penjara 1,5 tahun.

“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Refly Harun Bongkar Cawapres untuk Prabowo, Ada Nama Anies

 Menurut Refly, kebijakan dan presiden sebenarnya adalah dua hal yang terpisah.

Jika seseorang bilang kebijakan bodoh, Refly menilai itu adalah bentuk kritik. Sebab, sebuah kebijakan diambil berdasarkan mekanisme dan proses.

“Kebijakan prosesnya memang dipimpin presiden, tetapi bukan berarti ketika kita bicara soal institusi presiden menjadi personal ke pribadi presidennya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly menilai kebebasan berpendapat adalah konsekuensi dari demokrasi.

“Semua orang boleh bicara apa saja, itu konsekuensi demokrasi. Kita tak boleh membatasi hak berekspresi, apalagi terhadap lembaga dan jabatan, bukan manusianya,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co