Bechi Ditahan di Polda Jatim, Ini Deretan Barang Bukti Kasusnya

08 Juli 2022 22:25

GenPI.co - Polisi resmi menahan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi selaku tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, pada Kamis malam, (7/7/2022).

Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti kasus pencabulan tersebut berupa dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

"Polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:  Sikap Tegas Kemenag soal Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah

Menurut Ramadhan, Bechi yang merupakan anak kiai Jombang ini telah menyerahkan diri ke polisi usai jadi DPO selama beberapa bulan. Dia menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7/2022), pukul 23.00 WIB. 

"Pada Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi, red) lainnya," ucap dia. 

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes di Depok Dipanggil Polisi soal Kasus Pencabulan

Lulusan Akpol 1994 itu menyebut pada pukul 23.00 WIB, Subchi menyerahkan diri kepada polisi dan dibawa ke Polda Jawa Timur.

Polisi akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

BACA JUGA:  Ditangkap, Bechi Tersangka Pencabulan Bersembunyi di Tempat ini

"Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-3 huruf E KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Ramadhan. 

Subchi, ujar Ramadhan, dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya yang merupakan santriwati. Dia pun resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Artinya, korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00 WIB," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto meminta orang tua tersangka Mas Bechi, bersedia membantu tugas polisi.

Dirmanto berharap keluarga kooperatif mau menyerahkan Subchi ke polisi.

Sebab, sampai Kamis sore, 7 Juli 2022, ayah tersangka yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi, masih berupaya melindungi anaknya. Upaya menjemput paksa Subchi sendiri telah dilakukan oleh polisi sejak Kamis pagi.

"Tolong kami dibantu, polisi sudah sehumanis mungkin," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co