Sikap Tegas Kemenag soal Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah

Sikap Tegas Kemenag soal Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah - GenPI.co
Sikap tegas ditunjukkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang. (foto: Antara)

GenPI.co - Sikap tegas ditunjukkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang.

Diketahui, Kemenag telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah seiring dengan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

BACA JUGA:  Buru Pemerkosa Santri, Polisi Temukan Ruang Rahasia di Ponpes Ini

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap Waryono.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yakni MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, Aziz Yanuar Komentar Menohok

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

BACA JUGA:  IPW Buka Suara soal Kaburnya Anak Kiai Buronan Pencabulan

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya