Mardani Maming Gandeng Pengacara Bambang Widjojanto

12 Juli 2022 16:50

GenPI.co - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menggandeng pengacara mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Bambang tak bisa membeberkan perkara kliennya karena sidang praperadilan ditunda.

"Saya tidak ingin trial by press, ya. Kalau (KPK, red) hadir akan kami buka," ujar Bambang Widjojanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Brigadir Yoshua Lecehkan Istri Ferdy Sambo, IPW Komentar Tajam

Meski demikian, dirinya mengaku salah satu perkara yang akan diungkapkan dalam persidangan terkait penetapan tersangka.

"Padahal, menurut hemat kami, sebenernya isu itu terkait transaksi bisnis. Itu underlaying-nya," kata mantan pimpinan KPK tersebut.

BACA JUGA:  Detik-detik Istri Jenderal Ferdy Sambo Teriak

Bambang juga mengaku heran lantaran Maming mendapat tuduhan korupsi dengan Pasal 12A, 12B, dan 11 UU KPK terkait gratifikasi.

"Lah, itu isunya gratifikasi dan terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu," ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Belum Siap Menghadapi Sidang Praperadilan Maming Mardani

Menurutnya, tuduhan terhadap Maming tidak relevan dengan dasar pasal yanh ditetapkan lembaga antirasuah.

"(Kasus tersebut, red) jadi menarik kalau dasarnya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya kemudian ada tudingan seperti itu," pungkas Bambang.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co