GenPI.co - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menggandeng pengacara mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Bambang tak bisa membeberkan perkara kliennya karena sidang praperadilan ditunda.
"Saya tidak ingin trial by press, ya. Kalau (KPK, red) hadir akan kami buka," ujar Bambang Widjojanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Meski demikian, dirinya mengaku salah satu perkara yang akan diungkapkan dalam persidangan terkait penetapan tersangka.
"Padahal, menurut hemat kami, sebenernya isu itu terkait transaksi bisnis. Itu underlaying-nya," kata mantan pimpinan KPK tersebut.
Bambang juga mengaku heran lantaran Maming mendapat tuduhan korupsi dengan Pasal 12A, 12B, dan 11 UU KPK terkait gratifikasi.
"Lah, itu isunya gratifikasi dan terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu," ucapnya.
Menurutnya, tuduhan terhadap Maming tidak relevan dengan dasar pasal yanh ditetapkan lembaga antirasuah.
"(Kasus tersebut, red) jadi menarik kalau dasarnya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya kemudian ada tudingan seperti itu," pungkas Bambang.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News