Bareskrim Polri Sebut Kasus ACT Masuk Tahap Penyidikan, Siap-siap

12 Juli 2022 19:20

GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Diperiksa 12 Jam, Bos ACT Dicecar Soal Kerja Sama dengan Boeing

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat.

Sejak Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa empat saksi, di antaranya pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan ACT.

BACA JUGA:  Klarifikasi Eks Bos ACT Ahyudin Soal Penyelewengan Dana Boeing

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

BACA JUGA:  Bisa Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan ACT, Ahyudin Malah Santai

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing dalam bentuk pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Selain memeriksa para saksi, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, penyidik juga telah melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp 138 miliar.

Terkait dana itu, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola Yayasan ACT.

Oleh karena itu, polisi menduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, tetapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf yang ada di dalam lembaga kemanusiaan itu.

"Juga (dana sosial Boeing, red) digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua, pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.

Audit berikutnya, yaitu dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp 60 miliar setiap bulannya.

Dana donasi dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

Pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul dengan total sekitar Rp 600 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6 miliar sampai dengan Rp 60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.

"Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," tutur Nurul.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co