GenPI.co - Tim kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming menduga kader PDIP tersebut dikriminalisasi.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang turut menjadi kuasa hukum Maming menyebut bentuk kriminalisasi tersebut justru merugikan negara.
Pasalnya, Bambang menilai kasus tersebut akan berdampak kepada pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
"Investasi dan pertumbuhaan ekonomi menjadi stuck pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Dirinya juga menegaskan kasus kriminalisasi tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap penegakkan hukum dan kinerja pemerintahan yang berusaha menumbuhkan perekonomian.
"Jangan sampai penegakan hukum tindak pidana korupsi itu mengakibatkan investasi pertumbuhan ekonomi jadi stagnan," tuturnya.
Meski demikian, Bambang tidak mau pendapatnya dibenarkan secara sepihak.
Oleh sebab itu, dirinya berharap KPK bisa hadir dalam persidangan gugatan praperadilan untuk menguji kasus tersebut.
Selain itu, menurutnya, forum praperadilan sebagai instrumen check and balance dalam tindak pidana korupsi juga hanya bisa dilakukan dalam persidangan.
"Mungkin kalau tindak pidana biasa itu bisa ada kejaksaan sebagai instrumen prapenuntutan, kalau ini enggak ada lagi," ujar Bambang.
Dirinya lantas menyinggung KPK yang tidak hadir dalam persidangan dan menyebabkan instumen check and balance tersebut tidak terlaksana.
"Ada kesengajaan untuk ingkari proses check and balance itu. Lalu bagimana kita bisa menaruh kepercayaan pada lembaga seperti KPK?" tandas Bambang Widjojanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News