GenPI.co - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Kontras, ICS, dan Perludem.
“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum, Ombudsman menyampaikan adanya maladministrasi,” ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7).
Menurut Robert, salah satu maladministrasi dari Kemendagri yakni tak digubris saat dimintai informasi terkait penunjukan penjabat kepala daerah.
“Kemendagri menunda memberi tanggapan informasi dan keberatan sejumlah LSM tersebut secara berlarut-larut,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, ketiga LSM tersebut belum menerima tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan yang diberikan ke Kemendagri.
Robert mengatakan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jadi, tidak ditanggapinya permintaan informasi maupun substansi keberatan dari para pelapor, menurut pandangan Ombudsman bertentangan dengan UU Pelayanan Publik,” ucapnya.
Atas dasar temuan tersebut, Robert mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai pemeriksaan terkait aduan tersebut.
Bahkan, Ombudsman juga memeriksa pihak Kemendagri agar laporan tersebut transparan.
"Laporan pemeriksaan sudah kami serahkan ke Kemendagri," ujar Robert. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News