
GenPI.co - Ombudsman RI mengumumkan telah menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satunya, yakni penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, salah satu contohnya, yakni mengangkat seorang penjabat yang berasal dari prajurit TNI aktif.
BACA JUGA: Ombudsman Terima Laporan Maladministrasi Penjabat Kepala Daerah
"Anggota aktif TNI pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan sipil pada 10 instansi," ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).
Robert juga menerangkan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
BACA JUGA: Ombudsman Apresiasi Digitalisasi Seleksi CASN 2021
Sementara, menunjuk TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi juga harus mengacu kepada aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN terkait status kedinasan.
"Apakah yang dilihat hanya dia berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tidak melihat unsur kedinasannya?" jelasnya.
BACA JUGA: Ombudsman Sebut Ada Kecurangan Soal Data Guru Honorer
Robert juga menyampaikan Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempatnya bertugas untuk menunjuk kepala daerah dari anggota Polri aktif dan TNI aktif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News