GenPI.co - Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu memaksakan diri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011.
Menurut Denny, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK atas dasar Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) tidak dikenal dalam KUHAP.
"Pemohon (Maming, red) ditetapkan tersangka tanpa melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/7).
Denny mengatakan proses penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Oleh sebab itu, menurutnya, LKTPK tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam tahapan tersebut.
"Mengingat proses penyelidikan bukanlah proses pro justitia. Jadi, seluruh informasi, data, dan keterangan yang didapatkan sebelumnya perlu divalidasi,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, temuan tersebut juga harus diperiksa kembali pada saat proses penyidikan.
Denny juga mengatakan KPK seharusnya memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya diminta keterangannya terlebih dahulu.
“Selanjutnya, KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan,” ujar Denny.
Setelah itu, barulah KPK boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News