GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memperingatkan adanya dugaan rekayasa penembakan kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, penembakan Brigadir J terjadi di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Refly mengatakan bahwa ahli intelijen sudah menyampaikan adanya aroma rekayasa kasus Brigadir J, dari yang awalnya pembunuhan menjadi pelecehan seksual.
Pasalnya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sementara itu, yang ditingkatkan ke kasus penyidikan justru laporan pelecehan seksual.
“Tersangka atau calon tersangkanya sudah meninggal dunia, sehingga sesuai kitab UU Hukum Acara Pidana, kasus bisa dihentikan,” katanya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (20/7).
Oleh karena itu, Refly berharap kasus lain yang terkait dalam penembakan Brigadir J tidak dihentikan.
“Terutama soal investigasi perihal kematian Brigadir J,” tuturnya.
Refly pun menilai kasus penembakan Brigadir J sama dengan insiden pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Saat itu, kasus pertama yang diangkat justru perlawanan para Laskar FPI terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.
“Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News