GenPI.co - Anggota KPU Idham Holik mengatakan pendaftaran partai politik peserta pemilu mesti disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap.
Jadi, pihaknya baru akan menerima pendaftaran jika dokumen yang ada sudah dinyatakan lengkap.
Idham menuturkan dalam menerima berkas pendaftaran, pihaknya menerapkan paperless policy.
"Jadi, semaksimal mungkin tidak menggunakan dokumen hard copy," ujar Idham di media center Bawaslu, Selasa (19/7).
Dia mengatakan pada pemilu-pemilu sebelumnya, kantor Bawaslu selalu dipenuhi kontainer yang berisi tumpukan dokumen parpol.
Namun, dia menyebut sekarang hal itu tidak terjadi karena KPU sudah mendorong partai politik mendaftar melalui aplikasi Sipol.
"Kenapa Sipol? Tujuan penyelenggaraan pemilu serentak ialah efisiensi. Nah, pendaftaran menggunakan Sipol pun akan lebih efisien," ungkapnya.
Di sisi lain, Idham meyakini pendaftaran parpol menggunakan Sipol juga menguntung parpol.
Sebab, menurut dia, proses pendaftaran jadi lebih mudah.
Dia sendiri menilai sejauh ini ada progres bagus dalam pendaftaran parpol di Sipol.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News