GenPI.co - Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Lolly menyebut Bawaslu berkewajiban merespons setiap aduan pelanggaran kampanye yang masuk.
"Salah satunya adalah dengan melakukan kajian laporan tersebut," kata Lolly di media center Bawaslu, Selasa (19/7).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan laporan yang disampaikan termasuk pelanggaran atau tidak.
Lolly menegaskan bahwa penindakan yang Bawaslu mesti selalu berdasarkan aturan terkait.
Dia menyebut Bawaslu bisa melakukan penindakan jika peserta pemilu sudah ada.
"Nah, sekarang peserta pemilu saja baru akan mendaftar 1 Agustus 2022. Jadi, memang harus jelas subjeknya siapa," tuturnya.
Kendati begitu, Bawaslu akan mengecek bentuk laporan dari tiga LSM untuk kembali didalami.
Sebelumnya, tiga lembaga swadaya masyarakat, yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), resmi melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu.
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulhas di Lampung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News