GenPI.co - Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan Bawaslu mesti melakukan pengawasan pemilu selama lima tahun, bukan hanya 75 hari kampanye saja.
Ray lantas menyoroti tidak adanya aturan soal larangan kampanye setiap hari.
"Yang diatur UU ialah membuat pembeda kampanye formal dan tidak formal," ujar Ray di media center Bawaslu, Selasa (19/7).
Ray menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mana mengatur kampanye formal dilakukan 75 hari.
Namun, kata dia, di luar 75 hari tersebut orang tetap bisa kampanye.
Di sisi lain, Ray juga menyebut di luar kampanye formal, sulit menyebut suatu tindakan disebut kampanye.
"Kayak baliho, spanduk, dan lainnya, bukan bagian kampanye karena dia tidak menyebut 'pilihlah saya'," ungkapnya.
Terkait dengan hal itu, Ray menilai Mendag Zulkifli Hasan telah memenuhi unsur tersebut.
Namun, Ray menyayangkan Bawaslu belum melakukan tindakan.
Ray menganggap sikap Bawaslu merupakan bukti kurangnya sensitivitas etika demokrasi.
Sementara itu, Bawaslu mengaku masih belum bisa mengambil tindakan terkait kampanye yang dilakukan Mendag Zulhas.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan hal itu karena peserta untuk tahapan pemilu belum ditetapkan.
Menurut dia, kampanye yang dilakukan Zulhas masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal, namun kembali lagi ke masalah kode etik masing-masing.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News