LSAK Minta KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Siap-siap Saja

22 Juli 2022 07:20

GenPI.co - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Sirajudin meminta KPK untuk tidak ragu menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming jika memang mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Menurutnya, jika memang Maming mangkir lagi setelah panggilan kedua, artinya dia tidak kooperatif dan menghalang-halangi penyidikan.

"Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja," tegas Sirajudin di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:  Turun Gunung, Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Sirajudin menambahkan seharusnya Mardani bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

Hal ini dilakukan agar bisa membuat terang benderang kasusnya.

BACA JUGA:  Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Diminta Langsung PBNU

"Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," jelasnya.

Dia juga menerangkan, jika memang merasa tidak bersalah, kenapa Maming harus takut memenuhi panggilan KPK.

BACA JUGA:  Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Siap Bertarung Dengan KPK

"Justru harusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang membuktikan diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir. Artinya mungkin dia memang bersalah," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum PB NU yang juga bekas bupati Tanah Bumbu itu setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik.

Namun jika mangkir lagi, maka Maming akan dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.



Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

KPK memang belum membeberkan nama tersangka secara resmi.

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya Rois Sunandar.

Adapun, Mardani Maming diperiksa KPK pada 2 Juni 2022.

Maming turut dicegah karena berstatus tersangka.

Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.

Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co