Dugaan Brigadir J Dibunuh, Status Kasusnya Naik Tahap Penyidikan

22 Juli 2022 19:40

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah naik ke tahap penyidikan.

"Melalui gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum, status laporan pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang sudah dinaikkan menjadi penyidikan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Adapun dasar dari peningkatan status tersebut lantaran ditemukannya bukti-bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:  Ada Jeratan Tali di Leher Brigadir J, Begini Kata Dokter Forensik

"Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti ini nanti akan diuji di persidangan," jelasnya.

Dia juga menyebut tim khusus yang telah dibentuk Kapolri dalam penyelidikan kasus berjalan dengan optimal.

BACA JUGA:  Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibolak-balik

"Timsus boleh dikatakan bekerja sangat cepat, tetapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar opersional penyidikan," ungkap Dedi.

Saat ini pihak keluarga Brigadir J disebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.

BACA JUGA:  Soal Kasus Brigadir J, Refly Harun: Perintah Jokowi Basa-basi

"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," ucap Dedi.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co