GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah naik ke tahap penyidikan.
"Melalui gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum, status laporan pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang sudah dinaikkan menjadi penyidikan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Adapun dasar dari peningkatan status tersebut lantaran ditemukannya bukti-bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti ini nanti akan diuji di persidangan," jelasnya.
Dia juga menyebut tim khusus yang telah dibentuk Kapolri dalam penyelidikan kasus berjalan dengan optimal.
"Timsus boleh dikatakan bekerja sangat cepat, tetapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar opersional penyidikan," ungkap Dedi.
Saat ini pihak keluarga Brigadir J disebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.
"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," ucap Dedi.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News