KPK Punya Bukti, Mardani Maming Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

22 Juli 2022 20:30

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.

Anggota tim investigasi Biro Hukum KPK Iskandar mengatakan semua yang disampaikan telah didukung oleh keterangan ahli dalam sidang praperadilan.

"Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:  Telak! Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Memaksakan Diri

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu ahli baru dan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming.

Menurut Iskandar, bukti paling kuat yang dimiliki oleh KPK adalah keterangan para saksi.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Inkonsisten Tetapkan Pasal Hukum

"Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi. Itu mengindikasikan bahwa aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pemohon (Mardani H Maming) dan itu rangkaiannya yang akan kita berikan," jelasnya.

KPK menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

BACA JUGA:  KPK Imbau Semua Warga Indonesia Waspada Terhadap Petugas Gadungan

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika penyidik mengeluarkan surat keputusan khusus.

Arif mengungkap status tersangka juga bisa dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh penegak hukum.

"Misalnya surat perintah penyidikan, ketika menyebutkan status seseorang maka itu sudah dianggap sebagai suatu keputusan untuk mengubah status seseorang," kata Arif.

Arif juga mengatakan bahwa penetapan tersangka harus terjadi di tingkat penyidikan. Dalam sistem administrasi, penyidikan dimulai secara resmi ketika surat perintah penyidikan atau sprindik keluar.

"Nah sprindik dikeluarkan maka di situ baru muncul keterangan penyidikan," ujarnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co