Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Inkonsisten Tetapkan Pasal Hukum

Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Inkonsisten Tetapkan Pasal Hukum - GenPI.co
Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana . Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inkonsisten dalam menggunakan pasal saat melakukan penyidikan.

Sebelumnya KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu 2011.

"Pasal yang digunakan termohon (KPK) sebagai dasar penyidikan berubah-ubah dan tidak konsisten,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Bambang Widjojanto: Kasus Maming Memengaruhi Perekonomian RI

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar hak asasi Maming, dan melanggar proses hukum yang semestinya.

Dirinya lantas memberikan beberapa contoh fakta hukum yang memperlihatkan KPK inkonsisten.

BACA JUGA:  Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Siap Bertarung Dengan KPK

“Dalam beberapa dokumen hukumnya, KPK menggunakan empat pasal. Akan tetapi, di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal,” kata dia.

Denny menilai berubah-ubahnya pasal yang digunakan KPK sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA:  Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Diminta Langsung PBNU

“Sebab, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas, dan asas-asas penegakan hukum lainnya," papar Deny.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya