Manuver Kilat Densus 88, Tangkap 13 Teroris dari 2 Jaringan Aceh

23 Juli 2022 03:00

GenPI.co - Manuver kilat diperlihatkan oleh tim Densus 88, di mana mereka berhasil menangkap 13 tersangka teroris dari dua jaringan di Aceh.

Diketahui, 13 tersangka teroris tersebut terdiri atas dua jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebanyak 11 orang dan dua orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:  Densus 88 Ungkap Pendanaan Teroris, BNPT Usut Keterlibatan ACT

"Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris JI 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022," ucap Ramadhan, Jumat (22/7).

Ramadhan merincikan 11 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap, yakni berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).

BACA JUGA:  Jangan Bergantung kepada BNPT dan Densus 88 untuk Cegah Terorisme

Kabarnya mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

"Tersangka ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP," jelas Ramadhan.

BACA JUGA:  Kemenag Ajak Belajar Moderasi Beragama Bersama Mantan Teroris

Adapun tersangka RU juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaannya.

Tersangka MF juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Berikutnya ada DN dan MH. Keduanya merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1), berperan memberikan motivasi kepada anggota dalam menjalankan visi misi kelompoknya.

"Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," kata Ramadhan.

Kemudian tersangka JU, merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Tersangka RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh.

Tersangka SU, merupakan bendahara diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada tahun 2020.

Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.

Lalu tersangka AKJ, merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, dan tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni RI dan MA.

Ramadhan menjelaskan, tersangka RI berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.

"Tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co