Polri Beri Peringatan Keras ke Pengacara Keluarga Brigadir J

24 Juli 2022 08:10

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan tidak berpsekulasi.

Menurut dia, khususnya terkait dengan luka-luka di tubuh Brigadir J atau sejumlah benda yang disebut ada kaitan dengan kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan," tegas Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dikutip dari JPNN.com, Minggu (24/7/2022).

BACA JUGA:  Terbongkar Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J, Ada Suara Tangis

Sebelumnya, Dedi juga menyebutkan pihaknya menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

BACA JUGA:  Kematian Brigadir J Janggal, Irjen Dedi Minta Jangan Berspekulasi

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi pemakaman Brigadir J.

Dia menambahkan proses itu melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

BACA JUGA:  Bukti Terbaru Pembunuhan Berencana Brigadir J Terkuak, Ini Dia

Dedi mengakui dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih serta dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

"Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai," terang Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," paparnya.

Selain itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat yang dilaporkan karena baku tembak.

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co