GenPI.co - Polri menggelar pra-rekonstruksi insiden penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara tersebut.
"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi kepada wartawan.
Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP, tentunya ada beberapa hal yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
Lebih lanjut, Dedi menyebut, pra-rekonstruksi itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.
"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri, komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua konsekuensi, pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi menuturkan, untuk pembuktian secara ilmiah, semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada.
Oleh karenanya, Dedi menegaskan, dengan adanya pra-rekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.
"Karena pembuktian nya harus secara ilmiah, jadi dari sisi kelimuan harus betul-betul clear. Bagaimana keilmuan yang digunakan, peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul dapat dibuktikan secara SCI," tutup Dedi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News