GenPI.co - Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun merespons perihal Brigadir J yang sempat mendapat ancaman sampai sehari sebelum kematian pada 8 Juli 2022.
Seperti diketahui, hal tersebut disampaikan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin juga mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti digital terkait pengancaman terhadap Brigadir J.
Terkait hal itu, Refly mengatakan publik sangat menunggu bagaimana polisi membuktikan ancaman yang diterima Brigadir J.
“Dalam ancaman itu dikatakan Brigadir J akan dihabisi jika naik ke atas. Itu tentu harus dibuktikan,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (25/7).
Refly mengatakan jika telah terjadi ancaman, sudah pasti ada pihak yang mengancam.
Oleh sebab itu, pihak pengamcam itu kemungkinan besar berkaitan erat dengan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
“Rasanya tak sulit mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Refly menilai bahwa kasus justru terasa gaduh dan keruh karena tak ada lagi rasa kepercayaan publik.
“Analoginya, kita ingin memancing di kolam jernih dan ikannya sudah terlihat. Kita sebenarnya bisa langsung mengambil ikannya, tetapi ada orang yang mengobok-obok kolam, jadi airnya keruh,” paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News