GenPI.co - Tim kuasa hukum eks presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, merespons soal kliennya yang telah resmi menjadi tersangka sejak Senin (25/7/2022) sore.
Menurut Pupun, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus yang dijalani Ahyudin kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab, Pupun menilai dirinya telah totalitas dalam mendampingi Ahyudin selama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Tanggapan kami, penetapan tersangka itu hak penyidik. Kami akan jalani sesuai prosedur yang ada pada seorang tersangka, yang diatur dalam KUHP," kata Pupun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2022).
Seperti diketahui, Ahyudin telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebanyak 9 kali. Dia diduga telah melakukan penyelewengan dana umat untuk kepentingannya pribadi.
Dana yang diselewengkan Ahyudin merupakan donasi dari CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain itu, Ahyudin, pun disebut-sebut mendapatkan gaji dari lembaga filantropinya tersebut hingga ratusan juta rupiah per bulannya.
"Gajinya sekitar 50-450 juta per bulannya Khusus A (Ahyudin, red) sebesar Rp450 juta," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Atas perbuatannya, Ahyudin dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," imbuh Helfi.
Hingga saat ini, Ahyudin dan ketiga tersangka lainnya belum ditahan terkait kasus tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News