4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Waskita, Sebegini Besarannya

26 Juli 2022 19:40

GenPI.co - Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut keempat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sd 2020), Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sd Agustus 2020,

Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.

BACA JUGA:  Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka AP dan A ditahan ditahan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba,” Ucap Sumedang dikutip ANTARA, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  5 Eks Petinggi Garuda Diperiksa Soal Mega Korupsi, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun, dan secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, Selasa (31/5) lalu.

Penyidik mencatat terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM).

BACA JUGA:  Cek Lowongan Kerja BUMN 2022, Waskita Karya Buka 10 Posisi!

Kemudian, ada pula penyimpangan dana pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

“Selain itu terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten,” imbuh Sumedang.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co