KPU Antisipasi Parpol Catut e-KTP Masyarakat Tanpa Hak

28 Juli 2022 19:20

GenPI.co - Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengantisipasi partai politik yang mencatut data e-KTP untuk diklaim sebagai anggota parpol.

Idham menyebut KPU akan membuat fasilitas pelaporan terkait hal tersebut.

Dia menjelaskan pihaknya akan mengonfirmasi langsung kepada masyarakat yang merasa data e-KTP dicatut tanpa hak.

BACA JUGA:  6 Parpol Siap Daftar Peserta Pemilu 2024, Ini Urutannya di KPU

Salah satu pertanyaannya ialah apakah orang tersebut pernah memberikan KTP-nya untuk penerbitan KTA parpol tertentu atau tidak?

"Kalau yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP elektroniknya untuk menerbitkan KTA, orang tersebut bisa menyampaikan komplain," ujar Idham di kantor KPU, Kamis (28/7).

BACA JUGA:  KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus

Idham menuturkan selama pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi, pihaknya akan memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama masyarakat dalam aplikasi Sipol.

Dia memastikan yang bersangkutan memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai.

BACA JUGA:  KPU Sebut Sipol Masih Aman dari Serangan Siber

"Bagi mereka yang tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai, nanti mereka menyampaikan pengaduan ke KPU," ucap dia.

Kemudian, kata Idham, KPU akan mengonfirmasi kepada partai yang bersangkutan.

Idham menyebut bila hasilnya ada kesalahan administrasi dalam penerbitan KTA, yang bersangkutan akan KPU coret dari Sipol.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co