Temuan Autopsi Ulang Brigadir J Bikin Bergidik, Polisi Tersudut

31 Juli 2022 06:40

GenPI.co - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan membeberkan temuan autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang bisa membuat bergidik.

Temuan autopsi ulang itu, bahkan membuat Kamaruddin makin meragukan keterangan polisi soal kematian Brigadir J yang disebut polisi tewas setelah terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin mengaku bisa mengetahui kondisi luka Brigadir J karena tim dokter perwakilan keluarga mendiang terlibat dalam autopsi ulang pada Rabu lalu.

BACA JUGA:  Fengsui Rumah: 5 Tanaman Hias Pembawa Hoki dan Rezeki

Kamaruddin mengungkapkan, hasil sementara autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J itu sangat berbeda dengan klaim kepolisian.

Menurut Kamaruddin, autopsi ulang yang digelar pada Rabu (27/7/2022) memperlihatkan ada luka berbentuk lubang di kepala bagian belakang Brigadir J.

BACA JUGA:  Amalan Gus Baha: Wirid Ini Usir Kemiskinan dan Lancarkan Rezeki

Kamaruddin menyebutkan, tim dokter selanjutnya memeriksa luka memakai alat seperti sumpit dan tembus ke bagian hidung Birgadir J yang sebelumnya terlihat dijahit.

"Disonde ke arah hidung ternyata tembusnya ke jahitan yang sebelumnya difoto dan berulang kali saya sempat bilang ke media, bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala," ungkap Kamaruddin dalam keterangannya seperti yang diunggah dalam akun di YouTube, Sabtu (30/7/2022).

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Beruntung, Hokinya Selalu Bikin Bahagia

Menurut ahli hukum lulusan Universitas Kristen Indonesia itu, temuan tersebut menjadi dugaan kuat peluru masuk dari belakang kepala Brigadir J.

Hal tersebut sekaligus membantah narasi baku tembak yang menyebabkan pengawal Irjen Ferdy Sambo itu tewas.

Kamaruddin pun menjelaskan, bahwa dua orang yang terlibat dalam baku tembak biasanya dalam posisi berhadapan dan tidak mungkin ada satu pihak saling membelakangi.

"Kalau tembak menembak itu saling berhadapan," tegas Kamaruddin.

Setelah mengetahui temuan autopsi ulang tersebut, dokter perwakilan keluarga selanjutnya membuat catatan dan memberi keterangan yang dicatat secara hukum.

"Kemudian saya buatkan sebagai akta notaris. Sekira ada apa-apa dengan saksi dan dokter dari pihak kami, itu sudah akta notaris," kata Kamaruddin. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co