STNK Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Dianggap Bodong, Siap-siap

31 Juli 2022 11:50

GenPI.co - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shatyabudi segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.

Hal itu termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Irjen Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/7).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bongkar Gelagat Aneh Brigadir J, Duh!

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

BACA JUGA:  Pintu Bagikan Bitcoin Gratis ke Penggemar Bali United

"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bawa Kabar Gembira, PNS Pasti Senang

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co