GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menilai larangan kampanye di kampus pada erat saat ini sebenarnya sangat dilematis.
Ihsan menyadari perdebatan soal boleh atau tidaknya kampanye di kampus belakangan kembali ramai.
Dia menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, larangan kampanye diberlakukan pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Sanksi yang diberikan bahkan bisa sampai pada diskualifikasi calon," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Senin (1/8).
Menurut Ihsan, larangan kampanye di kampus cukup dilematis karena di satu sisi kampus sebagai ruang akademik seharusnya bisa dimanfaatkan untuk sarana pendidikan politik.
Misalnya, melakukan debat terbuka untuk calon memaparkan visi, misi, dan program kerja.
Namun, di sisi lain, aturan Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara jelas mengatur dengan rinci soal larangan tersebut.
"Jika aturan kampanye di kampus akan dilakukan, Pasal 280 ayat (1) huruf h harus direvisi," tuturnya.
Ihsan menyebut kampanye di kampus sudah pasti menggunakan fasilitas pendidikan yang dilarang menurut UU.
Meski demikian, kata dia, kampus semestinya juga bisa menjadi ruang pendidikan politik melalui debat terbuka soal visi, misi, dan program kerja calon. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News