Peneliti KoDe Inisiatif: Larangan Kampanye di Kampus Dilematis

01 Agustus 2022 18:10

GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menilai larangan kampanye di kampus pada erat saat ini sebenarnya sangat dilematis.

Ihsan menyadari perdebatan soal boleh atau tidaknya kampanye di kampus belakangan kembali ramai.

Dia menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, larangan kampanye diberlakukan pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

BACA JUGA:  Kampanye Politik Masuk Kampus, Bawaslu: Lumrah di Luar Negeri

"Sanksi yang diberikan bahkan bisa sampai pada diskualifikasi calon," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Senin (1/8).

Menurut Ihsan, larangan kampanye di kampus cukup dilematis karena di satu sisi kampus sebagai ruang akademik seharusnya bisa dimanfaatkan untuk sarana pendidikan politik.

BACA JUGA:  KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus

Misalnya, melakukan debat terbuka untuk calon memaparkan visi, misi, dan program kerja.

Namun, di sisi lain, aturan Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara jelas mengatur dengan rinci soal larangan tersebut.

BACA JUGA:  Peneliti Politik Sebut Kampanye di Kampus Harus Memuat 4 Aturan

"Jika aturan kampanye di kampus akan dilakukan, Pasal 280 ayat (1) huruf h harus direvisi," tuturnya.

Ihsan menyebut kampanye di kampus sudah pasti menggunakan fasilitas pendidikan yang dilarang menurut UU.

Meski demikian, kata dia, kampus semestinya juga bisa menjadi ruang pendidikan politik melalui debat terbuka soal visi, misi, dan program kerja calon. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co