GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo dalam kasus meme stupa yang menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Zulpan, Roy Suryo sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Memang tidak dilakukan penahanan. Kami memastikan kasus tetap berjalan dan tentu tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan keterangan lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2022).
Setelah keterangan yang diperlukan lengkap, Zulpan menegaskan berkas perkara penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi beberapa berkas (Roy Suryo, red) untuk nantinya menjadi P21 dan diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Zulpan menyebut alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan lantaran adanya pertimbangan dari tim penyidik.
"Atas pertimbangan penyidik, tidak perlu dilakukan penahanan (Roy Suryo, red)," tutur perwira menengah Polri itu.
Seperti diketahui, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (29/7).
Pemeriksaan Roy Suryo diketahui berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 13:00 WIB hingga pukul 22:34 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy diketahui tidak memberikan keterangan apapun.
"Mohon maaf, ya, Pak Roy perlu istirahat. Mohon doanya," kata kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni.
Pitra menyebut pihaknya menghormati penuh keputusan polisi dalam menangani proses hukum kliennya. Mereka berharap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Agar klien kami dapat menjalankan rutinitasnya setiap hari," ujarnya.
Menurut Pitra, Roy Suryo sudah semaksimal mungkin bersikap kooperatif dalam menjalankan hukum kasus patung Buddha mirip Jokowi tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News