GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Penetapan tersangka Bharada E terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Brigadir Yoshua (dugaan pembunuhan berencana, red)," kata Rian.
Adapun tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk dari pihak keluarga Brigadir J.
"Sampai hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi, kimia, dan forensik, termasuk keluarga Brigadir J 11 orang," ungkap Rian.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tahan," tegas Rian.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News