GenPI.co - Polda Metro Jaya akhinrya mengentikan kasus penyelidikan beras bansos yang dikubur di Depok, Jawa Barat.
"Sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan pihaknya akan menghentikan kasus tersebut.
Sebab, tidak adanya tindakan pidana dari hasil pendalaman yang telah dilakukan kepolisian.
"Ya, proses penyidikan kami hentikan," ujar Auliansyah.
Seperti diketahui, timbunan beras ditemukan terkubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Timbunan beras bansos itu merupakan beras bantuan sosial pemerintah.
Mabes Polri sendiri menyebut beras itu dikubur sejak 5 November 2021 yang lalu. Ada sebanyak 3.675 kg atau 289 karung beras yang dikubur.
Polri sendiri sempat memeriksa sejumlah pihak salah satunya mulai dari pihak JNE, Kemensos hingga Bulog turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Penemuan sembako bantuan presiden tersebut bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman logistik JNE. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News