Bharada E Tersangka, Kompolnas Bilang Mohon Bersabar

Bharada E Tersangka, Kompolnas Bilang Mohon Bersabar - GenPI.co
Bharada E dikawal polisi saat datang ke Komnas HAM. FOTO: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat.

Pasalnya, pelaku sesuai perannya dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky di Jakarta, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Mahfud MD Beber Kasus Kematian Birgadir J, Ada Unsur Politis

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Mengerikan, Rakyat Diminta Banyak Berdoa

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.

BACA JUGA:  Orang Dekat Megawati Sanjung Prabowo Subianto, Kode Keras?

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya