Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Tetap Kawal Kasus Brigadir J

04 Agustus 2022 19:40

GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik akan tetap melanjutkan penyelidikan meskipun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan penembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya pasti (melanjutkan penyelidikan, red), kami akan memantau dan memastikan apakah ada pelanggaran HAM," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Bertemu Istri Ferdy Sambo, Begini Kondisinya

Menurutnya, saat ini pihak Komnas HAM akan lebih fokus mencari apakah ada tanda-tanda penyiksaan atau kekerasan yang terjadi kepada Brigadir J.

"Hak asasi atas akses keadilan juga, khususnya bagi keluarga almarhum Brigadir J," tegasnya.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Punya Hak Dilindungi, Kata Komnas Perempuan

Salah satu contoh, yakni menyangkut ukuran akses atas keadilan dalam prinsip fair trial.

"Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," terang dia.

BACA JUGA:  Komnas HAM Janji Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Taufan menambahkan, seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus harus diperlakukan sebagaimana seorang korban.

"Hal tersebut menjadi standar HAM. Akan tetapi, pembuktian dia korban atau tidak tetap harus dilakukan," ungkap dia.

Taufan juga menilai, penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis.

"Itu yang mesti kami kawal," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co