GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik akan tetap melanjutkan penyelidikan meskipun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan penembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya pasti (melanjutkan penyelidikan, red), kami akan memantau dan memastikan apakah ada pelanggaran HAM," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, saat ini pihak Komnas HAM akan lebih fokus mencari apakah ada tanda-tanda penyiksaan atau kekerasan yang terjadi kepada Brigadir J.
"Hak asasi atas akses keadilan juga, khususnya bagi keluarga almarhum Brigadir J," tegasnya.
Salah satu contoh, yakni menyangkut ukuran akses atas keadilan dalam prinsip fair trial.
"Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," terang dia.
Taufan menambahkan, seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus harus diperlakukan sebagaimana seorang korban.
"Hal tersebut menjadi standar HAM. Akan tetapi, pembuktian dia korban atau tidak tetap harus dilakukan," ungkap dia.
Taufan juga menilai, penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis.
"Itu yang mesti kami kawal," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News